Menteri Pendidikan Nasional Muhammad Nuh mengatakan Pemerintah akan mengeluarkan regulasi yang mengatur pemerataan dan redistribusi guru. Dengan demikian persebaran guru diharapkan merata di tiap kabupaten atau kota yang tersebar di 33 provinsi.
Aturan itu sudah disiapkan dalam bentuk Peraturan Menteri, dan ditargetkan selesai tahun ini. "Redistribusi guru kita harapkan tahun ini rampung dari sisi policy," kata M Nuh usai rapat Strategi Pelaksanaan Program Pendidikan Nasional di Istana Wakil Presiden, Rabu 27 Januari 2010.
Setelah regulasinya selesai, Pemerintah menargetkan akan dapat menerapkan Peraturan Menteri tentang redistribusi tersebut pada awal tahun ajaran baru, di bulan Juni - Juli. Nuh akan segera mengundang kepala daerah dari Bupati hingga Gubernur secepatnya, untuk melakukan sosialisasi aturan tersebut.
Nuh juga memberi pemaparan tentang masih banyaknya ketimpangan distribusi guru di sejumlah daerah, terutama wilayah pelosok. "Sebagian daerah ada yang surplus, dan ada juga yang masih kekurangan," ujarnya. "Kami ingin resources sharing, jangan sampai karena otonomi, yang satu kelebihan guru yang satu kekurangan," lanjutnya.
Dengan demikian, Nuh menjelaskan Peraturan Menteri tentang redistribusi guru ini merupakan upaya intervensi Pemerintah dalam bidang pendidikan. "Hingga terbina kerjasama dan sharing. Antara kabupaten dengan kabupaten, dan kabupaten dengan pusat," ucap mantan Rektor Institut Teknologi Surabaya ini.
Selain itu, Kementerian Pendidikan Nasional juga akan melakukan kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri. Sehingga koordinasi dengan Pemerintah Daerah akan terjalin lancar. Namun aturan ini bukan merupakan bagian dari program 100 hari Kementerian Pendidikan Nasional.
sumber vivanews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar