SEARCH

Senin, 24 Mei 2010

2016 Semua Guru Akan Bertitel Sarjana

JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional menargetkan semua guru di Indonesia akan mengajar dengan menyandang gelar sarjana pada 2016.

Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal menyatakan, target tersebut akan dicapai dengan pemberian beasiswa. Beasiswa khusus yang diberikan langsung dari Kemendiknas yakni untuk 200.000 guru per tahunnya. Dengan bantuan beasiswa dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota maka tiap tahunnya 400.000 guru mendapatkan beasiswa untuk mendapat gelar sarjana.

Beasiswa untuk meningkatkan potensi akademik itu tidak hanya diberikan oleh pemerintah saja melainkan dari pihak swasta yang peduli dengan pendidikan. Fasli menjelaskan, guru yang paling banyak belum bertitel sarjana ada di tingkat SD. “Dari 800-900 ribu guru yang belum sarjana bagian terbesarnya adalah guru SD,” katanya usai memberikan sambutan di Seminar Internasional tentang Integrating Technology into Education di Gedung Kemendiknas, Senin 17 Mei.

Fasli yang masih menjabat sebagai Dirjen Pendidikan Menengah Tinggi (Dikti) ini menambahkan, apabila guru tersebut telah bertitel sarjana maka akan makin mudah guru itu untuk ikut dalam uji sertifikasi. Katanya, jika sudah mengantongi sertifikat maka tunjangan yang didapat akan sama dengan satu kali gaji pokok pegawai negeri. Bahkan, jika guru tersebut mau mengajar di tempat terpencil maka selain tunjangan profesi bagi yang telah bersertifikat maka akan ditambah dengan gaji dan tunjangan khusus.

Diberitakan sebelumnya, saat ini,baru sekitar 1.092.912 guru atau 41,9 persen yang berpendidikan sarjana. Padahal, sesuai Undang-Undang (UU) No 14/2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa guru harus memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1/D-IV) dan memiliki sertifikat pendidik melalui pendidikan profesi guru (PPG).

Berdasarkan data Kemendiknas, saat ini ada sekitar 2.607.311 guru yang tersebar di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, sebanyak 535.601 (20,54 persen) guru merupakan tamatan SMA. Kemudian, 49.763 (1,90 persen) lulusan D-I, 790.030 (30,30 persen) tamatan D-II,dan 121.327 (4,65 persen) lulusan D-III.

Untuk guru lulusan sarjana (S-1) tercatat sebanyak 1.092.912 (41,91 persen), tamatan magister (S-2) 17.619 (0,67 persen), dan lulusan doktor (S-3) sebanyak 59 orang. Dari angka itu, sebanyak 195.387 guru di seluruh Indonesia, mulai dari SD, SMP hingga SMA/sederajat, sudah memasuki masa pensiun sepanjang 2009 sampai 2014. (Neneng Zubaidah/Koran SI/rhs)

Pemerintah Akan Buat Aturan Pemerataan Guru

Menteri Pendidikan Nasional Muhammad Nuh mengatakan Pemerintah akan mengeluarkan regulasi yang mengatur pemerataan dan redistribusi guru. Dengan demikian persebaran guru diharapkan merata di tiap kabupaten atau kota yang tersebar di 33 provinsi.

Aturan itu sudah disiapkan dalam bentuk Peraturan Menteri, dan ditargetkan selesai tahun ini. "Redistribusi guru kita harapkan tahun ini rampung dari sisi policy," kata M Nuh usai rapat Strategi Pelaksanaan Program Pendidikan Nasional di Istana Wakil Presiden, Rabu 27 Januari 2010.

Setelah regulasinya selesai, Pemerintah menargetkan akan dapat menerapkan Peraturan Menteri tentang redistribusi tersebut pada awal tahun ajaran baru, di bulan Juni - Juli. Nuh akan segera mengundang kepala daerah dari Bupati hingga Gubernur secepatnya, untuk melakukan sosialisasi aturan tersebut.

Nuh juga memberi pemaparan tentang masih banyaknya ketimpangan distribusi guru di sejumlah daerah, terutama wilayah pelosok. "Sebagian daerah ada yang surplus, dan ada juga yang masih kekurangan," ujarnya. "Kami ingin resources sharing, jangan sampai karena otonomi, yang satu kelebihan guru yang satu kekurangan," lanjutnya.

Dengan demikian, Nuh menjelaskan Peraturan Menteri tentang redistribusi guru ini merupakan upaya intervensi Pemerintah dalam bidang pendidikan. "Hingga terbina kerjasama dan sharing. Antara kabupaten dengan kabupaten, dan kabupaten dengan pusat," ucap mantan Rektor Institut Teknologi Surabaya ini.

Selain itu, Kementerian Pendidikan Nasional juga akan melakukan kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri. Sehingga koordinasi dengan Pemerintah Daerah akan terjalin lancar. Namun aturan ini bukan merupakan bagian dari program 100 hari Kementerian Pendidikan Nasional.

sumber vivanews